Pembelian lahan makam di San Diego Hills bersifat permanen, sehingga Anda tak perlu khawatir akan timbul sengketa atau pemindahan lahan makam tanpa izin. Namun, tak sedikit juga klien yang menanyakan bisakah mengganti nama kepemilikan lahan suatu saat nanti? Bagaimana prosesnya? Apakah sulit dan membutuhkan waktu lama? Adakah biaya yang harus dikeluarkan? Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan lengkap mengenai cara balik nama sertifikat kolektif makam San Diego Hills terbaru. Berikut penjelasannya!
Lahan di San Diego Hills memiliki status kepemilikan selamanya (perpetual ownership), bukan sistem sewa tahunan seperti di beberapa pemakaman umum. Karena itulah, San Diego Hills menggunakan sistem Surat Kolektif Makam (SKM) sebagai bukti kepemilikan atas unit lahan makam yang dibeli. Sertifikat ini bukan sekadar bukti hak atas lahan, tetapi juga berfungsi agar kepemilikan dapat diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain.
Balik nama sertifikat lahan makam di San Diego Hills adalah proses resmi untuk mengubah nama pemilik yang tercatat pada SKM kepada pemilik baru. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepemilikan lahan makam tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Balik nama Sertifikat Kolektif Makam dilakukan dalam beberapa situasi, seperti:
1. Lahan dijual kepada pihak lain;
2. Pewarisan (misalnya kepada anak, pasangan, atau ahli waris);
3. Pemindahan kepemilikan dalam keluarga; serta
4. Perubahan data karena pemilik lama meninggal.
Sertifikat bisa dialihkan kepada siapa pun, tidak terbatas pada keluarga, selama belum digunakan untuk pemakaman.
a. Pemilik lahan sebagai pihak penjual bersama pasangan, ke kantor San Diego Hills baik di Karawang atau di kantor Semanggi dengan membawa sertifikat asli.
b. Selain membawa sertifikat asli, perlu membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP (suami & istri), Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.
c. Jika status pasangan cerai hidup atau meninggal, perlu melengkapi surat legal cerai atau akte kematian.
d. Pemilik lahan menandatangani dan melengkapi Formulir Pengalihan Hak Atas Lahan Makam yang disiapkan dan di depan pihak San Diego Hills.
a. Pihak pembeli datang ke kantor San Diego Hills baik di Karawang atau di kantor Semanggi untuk menandatangani Formulir Pengalihan Hak Atas Lahan Makam sebagai pembeli.
b. Pembeli juga perlu melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan Kartu Keluarga.
Proses cetak sertifikat baru akan dilaksanakan setelah:
1. Semua data administrasi lengkap.
2. Pihak San Diego Hills telah menerima pembayaran biaya balik nama sebesar Rp3.000.000,- per SKM, mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024.
3. Pihak San Diego Hills menerima bukti transfer pembayaran dari pembeli ke pihak penjual.
4. Estimasi waktu proses berkisar antara 14–30 hari kerja, dan admin akan menghubungi Anda setelah SKM baru siap dikirim ke alamat tujuan.
1. Semua perawatan taman dan keamanan terjamin 24/7 dan sudah termasuk sejak pembelian awal.
2. SKM berlaku selamanya dan boleh kembali dipindah-pemilikan kepada keluarga atau orang lain.
3. Database terkomputerisasi oleh pihak manajemen San Diego Hills sehingga memudahkan pencarian lokasi makam saat berziarah.
Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama sertifikat kolektif makam San Diego Hills dan khawatir proses berlangsung sulit, tak perlu khawatir, segera hubungi Helly, Sales Manager San Diego Hills melalui WhatsApp untuk informasi dan arahan lebih lanjut.
Gambar: https://www.pexels.com/photo/a-man-writing-on-the-paper-8524972/ (Pexels/olia danilevich)