Saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, mengurus akta kematian adalah proses penting yang harus dilakukan. Meski seringkali terasa berat, akta kematian diperlukan untuk berbagai urusan administrasi. Lantas, apa saja fungsi akta kematian? Mengapa perlu mengurusnya? Dan bagaimana syarat serta tata cara mengurus akta kematian? Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih jauh mengenai akta kematian.
A. Apa Itu Akta Kematian?
Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti hukum yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019, akta kematian menjadi dasar penting untuk berbagai keperluan administrasi negara dan keluarga almarhum.
B. Fungsi Akta Kematian
- Bukti Resmi Kematian untuk keperluan administrasi hukum dan sosial.
- Membantu negara memperbarui jumlah penduduk secara akurat.
- Penetapan status hukum berupa janda/duda sebagai syarat untuk menikah lagi.
- Syarat penting untuk mengurus warisan, termasuk peralihan hak atas tanah, baik bagi pasangan maupun anak-anak.
- Mengurus pencairan dana pensiun, uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan keperluan perbankan lainnya.
C. Mengapa Perlu Mengurus Akta Kematian?
Mengurus akta kematian penting agar hak-hak keluarga almarhum tetap terlindungi secara hukum. Tanpa dokumen ini, proses administrasi warisan, klaim tunjangan, asuransi, dana pensiun. dan hak-hak sipil lainnya bisa terhambat. Selain itu, negara juga memerlukan data kematian untuk menjaga akurasi informasi kependudukan.
D. Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau lurah.
- Surat kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
- Salinan penetapan pengadilan jika jenazah hilang/meninggal tetapi jasadnya tidak ditemukan.
- Surat pernyataan dari maskapai atau operator transportasi udara/laut bila jenazah hilang/meninggal dalam kecelakaan transportasi.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.
- e-KTP pelapor.
- e-KTP dua orang saksi
- Bagi jenazah Warga Negara Asing (WNA), membutuhkan dokumen perjalanan berupa paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara.
E. Tata Cara Mengurus Akta Kematian
Berikut adalah tata cara umum pengurusan akta kematian berdasarkan Permendagri 108/2019:
- Kumpulkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan secara lengkap.
- Datangi Disdukcapil di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota di wilayah domisili almarhum/almarhumah. Khusus untuk jenazah WNA, layanan bisa dilakukan di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil di ibu kota provinsi.
- Isi formulir permohonan dan serahkan ke petugas.
- Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas.
- Tanda tangan pemohon setelah dokumen dinyatakan lengkap
- Petugas akan merekam data ke dalam basis data kependudukan.
- Tunggu proses penerbitan dan pencetakan akta kematian.
- Pemohon akan menerima akta kematian bersama KK dan e-KTP terbaru pasangan almarhum.
F. Informasi Penting Lainnya
- Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
- Selain anggota keluarga seperti anak, pasangan, saudara, atau orangtua, akta kematian juga dapat diurus oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa.
- Proses pengerjaan akta kematian biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja.
- Jika terlambat melaporkan kematian hingga lewat 30 hari dari tanggal kematian, biasanya memerlukan penetapan pengadilan sebelum akta kematian dapat diterbitkan.
- Beberapa Dukcapil di berbagai daerah telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online. Anda bisa mengecek situs resmi Dukcapil daerah masing-masing untuk informasi lebih lanjut karena layanan ini bisa bervariasi.
- Tata cara serupa juga berlaku bagi ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia namun belum diurus akta kematiannya.
- Jika akta kematian hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan permohonan duplikat ke Dukcapil setempat. Nantinya, petugas akan membubuhkan catatan pinggir di akta tersebut yang menyebutkan status duplikatnya.
Silakan untuk memastikan kembali syarat dan ketentuan pengurusan akta kematian sesuai daerah tempat tinggal masing-masing. Semoga informasi mengenai cara mengurus akta kematian tersebut dapat bermanfaat bagi Anda sekaligus membantu Anda yang sedang berduka.
Administrasi kematian sangat penting agar keluarga tidak kesulitan di kemudian hari. Begitu juga dengan Pemakaman, perencanaan sejak dini akan membuat semuanya lebih mudah. Anda dapat mengurangi beban orang-orang yang Anda cintai kelak saat Anda pergi dengan melakukan pembelian Pre-Need di San Diego Hills. Dapatkan informasi selengkapnya dengan hubungi Helly, Sales Manager San Diego Hills melalui WhatsApp!
Sumber:
Related Blog